Berita Sukamara

Satreskrim Polres Sukamara Proses Hukum Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan

SUKAMARA – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran lahan kembali dilakukan jajaran Polres Sukamara. Seorang warga Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, berinisial D (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Setiawan mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di kawasan dekat perkebunan kelapa sawit pada Selasa (21/7) sekitar pukul 14.40 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan lahan dalam keadaan hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap. Dari hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan hingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu bekas terbakar, satu buah korek api merek FOX berwarna hijau, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah milik tersangka. Penyidik juga telah melaksanakan olah TKP, memeriksa para saksi, melakukan pengukuran luas lahan dan pengambilan titik koordinat bersama instansi terkait, sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Ryan menegaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan pidana di bidang kehutanan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta memiliki konsekuensi hukum. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Sukamara.

Admin Lensa Permata

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get Latest Updates and big deals

    Our expertise, as well as our passion for web design, sets us apart from other agencies.

    Btourq @2023. All Rights Reserved.