SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 melalui rapat paripurna ke-7 yang berlangsung di Aula Sidang Paripurna DPRD Sukamara, Selasa (8/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sukamara H. Ahmad Darsoni, didampingi Wakil Ketua DPRD Hariawan Putra dan Muhammad Rifki Amrullah, serta diikuti para anggota DPRD.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sukamara, hadir Wakil Bupati Nur Efendi bersama unsur Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan terkait.
Penutupan masa persidangan menjadi bagian dari rangkaian kerja DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selama Masa Persidangan III, DPRD menjalankan berbagai agenda kelembagaan sesuai tugas dan kewenangannya. Berakhirnya periode tersebut menjadi penanda untuk memasuki agenda kerja pada masa persidangan berikutnya.
Ketua DPRD Sukamara H. Ahmad Darsoni memimpin jalannya paripurna hingga agenda penutupan dinyatakan selesai. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pelaksanaan tugas sesuai jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.
Penutupan masa persidangan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas serta menjaga koordinasi bersama pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukamara.