SUKAMARA – PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Kabupaten Sukamara menegaskan bahwa pelaksanaan hapus buku terhadap kredit bermasalah bukan berarti menghapus kewajiban debitur maupun menghentikan proses penagihan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Direktur Utama PT BPR Artha Sukma, Ida Rumiana, mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme penanganan kredit bermasalah di dunia perbankan.
Menurut Ida, kredit bermasalah yang saat ini ditangani BPR Artha Sukma umumnya berasal dari penyaluran kredit pada 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Langkah penyelesaian yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses pemulihan atas kredit bermasalah yang telah terbentuk sebelumnya.
“Hapus buku hanya merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan perbankan terhadap kredit macet yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kewajiban debitur tetap ada dan upaya penyelesaian kredit tetap dilakukan,” ujarnya saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, dalam industri perbankan, hapus buku merupakan salah satu mekanisme penanganan aset bermasalah yang berbeda dengan hapus tagih. Sebelum pelaksanaan hapus buku, bank wajib melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali kredit yang telah disalurkan. Seluruh proses tersebut didokumentasikan sebagai dasar pelaksanaan hapus buku, sementara data kredit yang dihapus buku tetap diadministrasikan oleh bank.
Karena itu, pelaksanaan hapus buku tidak menghentikan proses penagihan maupun penyelesaian kredit. BPR Artha Sukma tetap melakukan berbagai langkah pemulihan aset sesuai kondisi masing-masing debitur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, BPR Artha Sukma juga telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk membantu penanganan sejumlah kredit bermasalah melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Selain menggandeng Kejaksaan, penyelesaian kredit juga ditempuh melalui berbagai mekanisme lain, mulai dari penagihan, negosiasi, penjualan agunan secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga langkah hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ida menambahkan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk komitmen BPR Artha Sukma dalam memberikan informasi yang utuh dan proporsional kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara profesional, prudent, dan transparan.
“Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap BPR Artha Sukma,” pungkasnya.