Sukamara – Polres Sukamara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Sukamara, Sabtu (30/5), dengan menampilkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha mengatakan, kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian buah kelapa sawit, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan di lingkungan perusahaan, hingga pencurian puluhan tandan buah segar kelapa sawit.
Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian buah kelapa sawit di area PT Sungai Rangit. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 janjang buah sawit dengan berat sekitar 580 kilogram, alat panen jenis egrek, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X berhasil diamankan petugas. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi setelah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih terpasang pada kendaraan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui sempat membongkar sebagian bodi sepeda motor dan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Pada kasus lainnya, Polres Sukamara mengungkap pencurian dengan pemberatan di PT Kalimantan Sawit Kusuma dan PT Tanjung Selaka Resources. Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 batang roller, satu unit travo listrik, satu unit mesin las, satu unit gear box, serta empat unit dinamo.
Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya dan dilakukan secara bersama-sama. Besarnya ukuran dan jumlah barang yang menjadi sasaran menunjukkan adanya persiapan serta pembagian tugas sebelum aksi dilakukan.
Sementara itu, kasus pencurian 65 janjang buah kelapa sawit di Blok SF 33 Divisi 14 Sarang Estate, Desa Petarikan, terungkap saat petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli rutin dan menemukan sebuah angkong yang ditinggalkan di balik pokok sawit. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di lokasi tersebut.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Kepada pihak perusahaan, kami juga mengingatkan pentingnya pendataan dan pengawasan terhadap seluruh karyawan guna mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan kerja,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 agar penanganan dan pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
Melalui pengungkapan empat kasus tersebut, Polres Sukamara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukamara.