SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukamara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Bupati Sukamara H. Masduki dan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Teguh Dwicahyono di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (15/10).
Melalui kesepakatan ini, perangkat daerah dapat memperoleh bantuan dan pertimbangan hukum, termasuk berkonsultasi dengan kejaksaan dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Bupati Sukamara H. Masduki menyampaikan, dukungan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dan menyusun perencanaan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu dengan adanya kerja sama kesepakatan ini sangat membantu kami, Bapak Kajari, dalam melaksanakan aturan, merencanakan aturan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum. Selain itu, kerja sama juga meliputi pendampingan proyek strategis daerah, penyelesaian permasalahan hukum, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta perlindungan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Teguh Dwicahyono menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk bertindak mewakili negara atau pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus, kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Sukamara berharap berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian, pengelolaan aset dan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum tersebut juga diharapkan mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik, optimal, dan bertanggung jawab.
