Berita Sukamara

DPRD dan Pemkab Sukamara Sepakati Perubahan APBD 2026

SUKAMARA – DPRD Kabupaten Sukamara bersama Pemerintah Kabupaten Sukamara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/9).

Rapat paripurna berlangsung di Aula Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukamara dan dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Darsoni, didampingi Wakil Ketua I Hariawan Putra serta Wakil Ketua II Muhamad Rifki Amrulah.

Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif menyampaikan hasil pembahasan perubahan APBD yang telah dilakukan melalui rapat kerja gabungan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukamara.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRD membacakan keputusan terkait persetujuan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Bupati Sukamara H. Masduki menyampaikan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Masduki.

Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap landasan yuridis, alokasi anggaran, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, yakni RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS.

Sambil menunggu hasil evaluasi, Masduki meminta para kepala perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara tepat waktu dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Masduki menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, penyusunan anggaran memperhatikan program prioritas nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah, serta isu-isu strategis dalam Perubahan RKPD Kabupaten Sukamara Tahun 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Sukamara, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, kepala bagian Setda, camat, lurah, serta kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kabupaten Sukamara.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Admin Lensa Permata

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get Latest Updates and big deals

    Our expertise, as well as our passion for web design, sets us apart from other agencies.

    Btourq @2023. All Rights Reserved.