SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus memaksimalkan pengusulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Melalui Dinas PUPRPRKP, pendataan rumah tidak layak huni terus dipercepat agar semakin banyak masyarakat dapat memperoleh bantuan peningkatan kualitas tempat tinggal.
Berdasarkan data monitoring Kementerian Dalam Negeri per 30 Juli 2026, jumlah usulan dari Kabupaten Sukamara telah mencapai 367 unit rumah. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada 28 Juli 2026 yang tercatat sebanyak 290 usulan. Pemerintah daerah pun terus mendorong pemerintah desa dan kelurahan melengkapi data sebelum batas akhir penginputan pada 14 Agustus 2026.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Sukamara, M. Fakhmy Rizali, mengatakan program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah agar menjadi lebih layak huni.
Menurutnya, proses pengusulan diawali dengan pendataan oleh pemerintah desa berdasarkan kondisi rumah warga. Selanjutnya usulan diteruskan ke tingkat kecamatan untuk kemudian diverifikasi oleh tim teknis pemerintah kabupaten sebelum dilakukan verifikasi lanjutan oleh Kementerian PKP.
“Seluruh tahapan dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Fakhmy menjelaskan, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sukamara diperkirakan mencapai sekitar 1.400 hingga 1.500 unit. Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan basis data kesejahteraan sosial pemerintah serta persyaratan program, hanya sebagian yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Selain kondisi rumah yang tidak layak huni, calon penerima juga harus merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, serta memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah dan tidak bersengketa.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah untuk program perbaikan rumah, Pemkab Sukamara memanfaatkan program BSPS sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui dukungan pemerintah pusat. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar dapat diusulkan sebelum batas waktu penginputan berakhir.